Whistleblower
Mekanisme pengaduan
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

PT Industri Kapal Indonesia (Persero) secara konsisten terus berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/"GCG") dan Nilai-Nilai Perusahaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang bersih. Untuk mendukung peningkatan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah terjadinya penyuapan di Iingkungan PT Industri Kapal Indonesia (Persero), maka Perseroan menerapkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai salah satu media pelaporan dalam mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran etika dan hukum di Perseroan.


➢ Pelaporan Pelanggaran

  1. Perusahaan menyediakan sarana/media penyampaian Pelaporan Atas Dugaan Penyimpangan melalui LAYANAN PENGADUAN :

    • Telepon : +62 411 448653 Ext 302
    • Website : https://www.ikishipyard.co.id
    • Email : ptiki@ikishipyard.co.id
    • Faksimili : +62 411 448 658
    • WA : ...
    • SMS : ...
  2. Penyampaian laporan dugaan penyimpangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pelapor sebagai Penyelenggara Negara
      Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Penyimpangan melalui Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi.
    2. Pelapor bukan sebagai Penyelenggara Negara
      Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Penyimpangan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir Laporan Dugaan Penyimpangan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor.
  3. Laporan Dugaan Penyimpangan yang disampaikan kepada FKAP paling kurang memuat:
    1. Nama dan alamat lengkap Pelapor dan pelaku penyuapan/pemberi Gratifikasi;
    2. Jabatan Pelapor;
    3. Tempat dan waktu penerimaan;
    4. Uraian jenis Penyuapan/Gratifikasi yang diterima dengan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto;
    5. Nilai atau taksiran nilai yang diterima; dan
    6. Kronologis penerimaan.
  4. Laporan penerimaan Gratifikasi yang diterima selanjutnya dicatat dan dilakukan reviu oleh FKAP.

➢ Perlindungan, Penghargaan dan Sanksi

  1. Setiap Pelapor yang melaporkan tindakan penyuapan/Gratifikasi kepada FKAP (melalui FKAP) wajib dilindungi hak dan kewajibannya.
  2. Tata cara perlindungan Pelapor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perseroan dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap memberikan keteladanan dalam pelaksanaan pengendalian Penyuapan/Gratifikasi.
  4. Insan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang terbukti melakukan pelanggaran Pedoman dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perusahaan Perseroan.